KASUS MINI
State Manufacturing Company,
sebuah produsen alat-alat pertanian, baru saja menerima permintaan dari sebuah
distributor besar di italia. Jumlah yang harganya di inginkan oleh distributor
cukup besar sehingga Jim Mason, manajer penjualan, harus menaggapinya. Ia
mengetahui permintaan itu asli, karena ia telah menghubungi dua perusahaa yang
dikatakan distributor itu mewakilinya, dan keduanya telah meyakinkanya bahwa
perusahaan italia itu serius. Ia membayar rekeningnya secara teratur tanpa
masalah.kedua perusahaan menjual kepada perusahaan itu atas syarat rekenig
terbuka (open account) .
Permasalahanya mason ialah bahwa
ia tidak pernah menghitung suatu penjualan untuk ekspor sebelumya. Cetus
hatinya yang pertama ialah mengambil. Harga pabrik FOB reguler dan
menambahkanya biaya pengemasan ekspor yang ekstra berat ditamabah ongkos angkut
didarat ke pelbuhan AS terdekat. Harga ini seharusnya memungkinkan perusahaan
itu memperoleh keuntungan jika ia menghituung harga Fas pelabuhan keluar. Akan
tetapi syarat-syarat penjualan itu membuat bosan. Manajer ekspedisi telah
memanggil Foreign Freight fowardes untuk mempelajari frekuensi pelayaran ke
italia, dan selama percakapan itu ia telah meyarankan kepada manajer ekspedisi bahwa
ia mungkin sanggup membantu Mason. Ketika masson memanggilnya, ia mengetahui
bahwa karena persaingan, banayak perusahaan seperti State manufacturing
menghitung CIF pelabuhan diluar negri sebagai suatu yang menguntungkan bai
importir. Dia menayakan kepada syarat-syarat pembayaran apa yang harus
dicantumkan, dan ia menjawab bahwa manajer kreditnya telah meyarankan suatu
letter of credit yang confirmed dan irrevocabel untuk memastikan penerimaan
pembayaran untuk penjualan itu. Ia mengakui bahwa distributor tersebut,
bagaimanapun juga telah menerima pembayaran atas wesel berjangka (90) hari.
Foreign freight forwader itu
mendesak Mason agar mempertimbangakan untuk menghitung CIF pelabuhan masuk di
italia denagan pembayaran sperti yang diminta oleh distributor tersebut supaya
lebih bersaing. Ia menginformasikan kepadanya bahwa ia dapat memperoleh
asuransi untuk melindungi perusahaanya terhadap resiko dagang. Untuk
membantunya menghitung harga CIF, Dia menawarkan untuk memberinya berbagai
beban biaya jika ia dapat mengatakan kepadanya berat dari nilai pengiriman FOB
pabriknya. Ia menjawab bahwa harga totalnya adalah $21.500 dan bahwa berat
bruto, termasuk peti kemas adalah $3.629 kilo.
Dua jam kemudian, dia memangilnya
untuk memberikan biaya sebgai berikut :
1.Pengisian peti kemas $200,00
2.Angkutan di darat dikurangi
penaganan 789,00
3.Forwarding dan dokumentasi
(surat-surat) 90,00
4.Angkutan Samudra 2.633,00
5.Asuransi Resiko Dagang 105,00
6.Asuransi laut – total barang
167,15
1-5 x 1,1= $ 27.858,60 dengan 60 sen/$100*
Selama waktu itu, Mason telah
berfikir tentang persaingan. Dapatkah ia menurunkan Harga FOB Untuk penjualan
ekspor? Ia melihat ke angka-angka biaya. Pengeluaran penjualan mencapai 20%
dari harga penjualan. Tidak dapatkah ini dikurangi atas pesanan luar negri ?
Peneliti dan pengembangan mencapai 10% lagi. Apakah ini sebaiknya dibebankan ?
Biaya periklanan dan promosi mencapai 10% lagi. Bagaimana dengan ini ? Karena
ini merupakan suatu permintaan yang tidak diharapkan, maka tidak ada niaya
penjualan untuk penjualan ini kecuali untuk waktu dan skretarisnya. Mason
merasa bahwa tidak ada gunanya menghitung waktu ini. Jika anda adalah Jim
Masson, bagaimana anda menghitung CIF pelabuhan masuk?
Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu
kita perlu mengetahui yang dimaksud dengan FOB dan CIF:
FOB
Kegiatan dimana Penjual melakukan penyerahan barang diatas
kapal ( melewati pagar kapal ) yang tertambat di pelabuhan pengapalan. Sejak
dari titik penyerahan tersebut pembeli bertanggung jawab atas resiko barang dan
biaya-biaya yang terjadi. Semua dokumen dan biaya-biaya yang terkait dengan
ekspor merupakan tanggung jawab penjual
CIF
Cost, Insurance and
Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost,
Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan
premiasuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan
begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. CIF disebut juga dengan
CFR atau Cost and Freight. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF +
Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir. Untuk kondisi CIF ini asuransi
ditutup oleh pihak importir.
Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export
adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF). CIF
berarti harga barang ditambah biaya kirim dan asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih
harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa
dihitung bea masuk dan pajaknya.
Perhitungan FOB Dan CIF
Bahkan tidak jarang
karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk
membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak
yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di
pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali
dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke
kategori barang mewah atau non barang mewah.
Dari sini nantinya
akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On
Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance –
Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah
$50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak
Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
Batas minimum
tersebut akan sangat berbeda kasusnya untuk barang yang berada di kelas FOB dan
CIF.
1. Untuk kelas FOB,
nilai $50 hanya dihitung dari harga barang.
2. Untuk kelas CIF,
nilai $50 merupakan gabungan ( nilai total ) dari harga barang + insurance +
ongkos kirim.
Barang – barang yang
merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut
adalah :
1. Barang yang bukan
merupakan barang kebutuhan pokok.
2. Barang yang hanya
dikonsumsi masyarakat tertentu.
3. Barang yang pada
umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
4. Barang yang
dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan
dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah
ini:
1. Tarif Bea Masuk
(tergantung kategori barang).
2. Pajak Pertambahan
Nilai (PPN) sebesar 10%.
3. Pajak Penghasilan
(PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Total Belanja : $21500
- Ongkos
Kirim : $3721
-
Asuransi
: $272.15
- Total
Belanja : $21500 +
($3721+$272.15)
: $25493.15
- Nilai
Terkena Pajak : $25493.15 - $50
: $25443.15
- PPN = 10% x
(Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($0 + $25443.15) = $2544.3
- PPh = 7.5%
x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($0 + $25443.15) = $1908.2
Maka Total Pajak : 4452.5