Mengenai Saya

Foto saya
Malang, Jawa timur, Indonesia

Senin, 28 Mei 2012


KASUS MINI

State Manufacturing Company, sebuah produsen alat-alat pertanian, baru saja menerima permintaan dari sebuah distributor besar di italia. Jumlah yang harganya di inginkan oleh distributor cukup besar sehingga Jim Mason, manajer penjualan, harus menaggapinya. Ia mengetahui permintaan itu asli, karena ia telah menghubungi dua perusahaa yang dikatakan distributor itu mewakilinya, dan keduanya telah meyakinkanya bahwa perusahaan italia itu serius. Ia membayar rekeningnya secara teratur tanpa masalah.kedua perusahaan menjual kepada perusahaan itu atas syarat rekenig terbuka (open account) .
Permasalahanya mason ialah bahwa ia tidak pernah menghitung suatu penjualan untuk ekspor sebelumya. Cetus hatinya yang pertama ialah mengambil. Harga pabrik FOB reguler dan menambahkanya biaya pengemasan ekspor yang ekstra berat ditamabah ongkos angkut didarat ke pelbuhan AS terdekat. Harga ini seharusnya memungkinkan perusahaan itu memperoleh keuntungan jika ia menghituung harga Fas pelabuhan keluar. Akan tetapi syarat-syarat penjualan itu membuat bosan. Manajer ekspedisi telah memanggil Foreign Freight fowardes untuk mempelajari frekuensi pelayaran ke italia, dan selama percakapan itu ia telah meyarankan kepada manajer ekspedisi bahwa ia mungkin sanggup membantu Mason. Ketika masson memanggilnya, ia mengetahui bahwa karena persaingan, banayak perusahaan seperti State manufacturing menghitung CIF pelabuhan diluar negri sebagai suatu yang menguntungkan bai importir. Dia menayakan kepada syarat-syarat pembayaran apa yang harus dicantumkan, dan ia menjawab bahwa manajer kreditnya telah meyarankan suatu letter of credit yang confirmed dan irrevocabel untuk memastikan penerimaan pembayaran untuk penjualan itu. Ia mengakui bahwa distributor tersebut, bagaimanapun juga telah menerima pembayaran atas wesel berjangka (90) hari.
Foreign freight forwader itu mendesak Mason agar mempertimbangakan untuk menghitung CIF pelabuhan masuk di italia denagan pembayaran sperti yang diminta oleh distributor tersebut supaya lebih bersaing. Ia menginformasikan kepadanya bahwa ia dapat memperoleh asuransi untuk melindungi perusahaanya terhadap resiko dagang. Untuk membantunya menghitung harga CIF, Dia menawarkan untuk memberinya berbagai beban biaya jika ia dapat mengatakan kepadanya berat dari nilai pengiriman FOB pabriknya. Ia menjawab bahwa harga totalnya adalah $21.500 dan bahwa berat bruto, termasuk peti kemas adalah $3.629 kilo.
Dua jam kemudian, dia memangilnya untuk memberikan biaya sebgai berikut :
1.Pengisian peti kemas $200,00
2.Angkutan di darat dikurangi penaganan 789,00
3.Forwarding dan dokumentasi (surat-surat) 90,00
4.Angkutan Samudra 2.633,00
5.Asuransi Resiko Dagang 105,00
6.Asuransi laut – total barang 167,15
1-5 x 1,1= $ 27.858,60 dengan 60 sen/$100*
Selama waktu itu, Mason telah berfikir tentang persaingan. Dapatkah ia menurunkan Harga FOB Untuk penjualan ekspor? Ia melihat ke angka-angka biaya. Pengeluaran penjualan mencapai 20% dari harga penjualan. Tidak dapatkah ini dikurangi atas pesanan luar negri ? Peneliti dan pengembangan mencapai 10% lagi. Apakah ini sebaiknya dibebankan ? Biaya periklanan dan promosi mencapai 10% lagi. Bagaimana dengan ini ? Karena ini merupakan suatu permintaan yang tidak diharapkan, maka tidak ada niaya penjualan untuk penjualan ini kecuali untuk waktu dan skretarisnya. Mason merasa bahwa tidak ada gunanya menghitung waktu ini. Jika anda adalah Jim Masson, bagaimana anda menghitung CIF pelabuhan masuk?
Sebelum saya menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita perlu mengetahui yang dimaksud dengan  FOB dan CIF:
FOB
Kegiatan dimana Penjual melakukan penyerahan barang diatas kapal ( melewati pagar kapal ) yang tertambat di pelabuhan pengapalan. Sejak dari titik penyerahan tersebut pembeli bertanggung jawab atas resiko barang dan biaya-biaya yang terjadi. Semua dokumen dan biaya-biaya yang terkait dengan ekspor merupakan tanggung jawab penjual
CIF
 Cost, Insurance and Freight (CIF) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost, Insurance and Freight dilakukan di atas kapal, namun ongkos angkut dan premiasuransi sudah dibayar oleh penjual sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual wajib untuk mengurus formalitas ekspor. CIF disebut juga dengan CFR atau Cost and Freight. CIF = Cost, Insurance, Freight, artinya CNF + Insurance (Asuransi) ditanggung oleh eksportir. Untuk kondisi CIF ini asuransi ditutup oleh pihak importir.
Yang sering dipakai dan diterima untuk kegiatan impor export adalah system Freight on Board(FOB) dan Cost Insurance Freight (CIF). CIF berarti harga barang ditambah biaya kirim dan asuransi.
Dalam menghitung Bea masuk jika masih FOB berarti masih harus ditambah dengan Insurance, kalo sudah dengan CIF maka langsung bisa dihitung bea masuk dan pajaknya.
Perhitungan FOB Dan CIF
 Bahkan tidak jarang karena ketidaktahuan kita tentang pajak akan mengurungkan niat kita untuk membeli barang tersebut, yang sesungguhnya jika kita mengerti ternyata pajak yang harus dibayar tidak sebesar yang kita duga. Untuk setiap barang yang di pesan dari luar negeri, begitu sampai di negara Indonesia, yang pertama kali dilihat adalah kategorinya terlebih dahulu, apakah barang tersebut masuk ke kategori barang mewah atau non barang mewah.
 Dari sini nantinya akan ditentukan apakah perhitungan pajak tersebut berdasarkan FOB ( Free On Board / Freight On Board ) atau masuk ke perhitungan CIF ( Cost – Insurance – Freight ). Lalu berapa batas minimum belanja yang akan terkena pajak adalah $50. Jika belanja berada dibawah atau sama dengan $50, maka tidak dikenai Pajak Bea Masuk. Namun jika belanja melebihi $50, akan terkena Pajak Bea Masuk.
 Batas minimum tersebut akan sangat berbeda kasusnya untuk barang yang berada di kelas FOB dan CIF.
 1. Untuk kelas FOB, nilai $50 hanya dihitung dari harga barang.
 2. Untuk kelas CIF, nilai $50 merupakan gabungan ( nilai total ) dari harga barang + insurance + ongkos kirim.
 Barang – barang yang merupakan kategori barang mewah akan masuk ke kelas CIF. Barang – barang tersebut adalah :
 1. Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok.
 2. Barang yang hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.
 3. Barang yang pada umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.
 4. Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Diluar empat kategori diatas, maka barang belanja akan dimasukkan kedalam kelas FOB. Nilai pajak akan dihitung dari 3 komponen dibawah ini:
 1. Tarif Bea Masuk (tergantung kategori barang).
 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
 3. Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2.5% s/d 12.5%.
Total Belanja                      : $21500
-          Ongkos Kirim                     : $3721
-          Asuransi                               : $272.15
-          Total Belanja                      : $21500 + ($3721+$272.15)
: $25493.15
-          Nilai Terkena Pajak          : $25493.15 - $50
: $25443.15
-          PPN = 10% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 10% x ($0 + $25443.15) = $2544.3
-          PPh = 7.5% x (Bea Masuk + Nilai terkena pajak) = 7.5% x ($0 + $25443.15) = $1908.2
Maka Total Pajak : 4452.5